Halangan Berdasarkan Hubungan Persaudaraan: Hubungan Ipar/Semenda atau Afinitas (kan. 1092)
Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendekatkan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antar anggota dari dua keluarga itu.
Jadi, hubungan semenda muncul sebagai akibat dari suatu faktor ekstern (= ikatan perkawinan), bukan faktor intern (= ikatan darah).
Kan. 1092 menetapkan: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun”. Secara konkret, terhalang untuk saling menikah:
- antara menantu dan mertua [garis lurus ke atas tingkat 1],
- antara ibu dan anak tiri laki-laki, demikian juga sebaliknya antara bapak dan anak tiri perempuan.
Jadi yang dikenai halangan adalah hubungan ke-semenda-an dalam garis lurus dalam tingkat manapun. Hubungan ke-semenda-an dihitung berdasarkan garis dan tingkat dari orang yang berhubungan darah dengan suami atau istri. Hubungan ke-semenda-an dalam garis menyamping/ipar tidak menjadi halangan.