Asisten Imam dalam Perayaan Liturgi
Perayaan Ekaristi Hari Minggu Sabtu: 18.00; Minggu: 06.30, 08.30, 17.00
Perayaan Ekaristi Harian Senin - Sabtu: 05.30
  1. Menghantar Komuni Kudus ke tempat tinggal kaum manula dan orang sakit, dan melayani pemberian Komuni sesuai tata cara yang berlaku.
  2. Melayani pemberian Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi ketika terdapat situasi khusus seperti diuraikan pada dua indikator pokok yang telah disebutkan sebelumnya.
  3. Melayani pemberian Komuni Kudus dalam Ibadat Sabda Tanpa Imam (Hari Munggu dan Hari Raya) pada umat yang tidak dapat menerima pelayanan imam berhubung kurangnya tenaga imam.
  4. Melayani pemberian Komuni Kudus di luar Misa, yang dilakukan di dalam gedung gereja atau ruangan tempat Sakramen Mahakudus disemayamkan.
  5. Mengunjukkan dengan cara mengangkat Sakramen Mahakudus yang terletak dalam monstrans pada saat adorasi umat dan meletakkannya kembali dalam Tabernakel.
  6. Memberi sambut kepada diri sendiri (langsung dari sibori / psikis) saat ibadat.

Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya