- Menghantar Komuni Kudus ke tempat tinggal kaum manula dan orang sakit, dan melayani pemberian Komuni sesuai tata cara yang berlaku.
- Melayani pemberian Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi ketika terdapat situasi khusus seperti diuraikan pada dua indikator pokok yang telah disebutkan sebelumnya.
- Melayani pemberian Komuni Kudus dalam Ibadat Sabda Tanpa Imam (Hari Munggu dan Hari Raya) pada umat yang tidak dapat menerima pelayanan imam berhubung kurangnya tenaga imam.
- Melayani pemberian Komuni Kudus di luar Misa, yang dilakukan di dalam gedung gereja atau ruangan tempat Sakramen Mahakudus disemayamkan.
- Mengunjukkan dengan cara mengangkat Sakramen Mahakudus yang terletak dalam monstrans pada saat adorasi umat dan meletakkannya kembali dalam Tabernakel.
- Memberi sambut kepada diri sendiri (langsung dari sibori / psikis) saat ibadat.
Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya